PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 89
BAB 8 — DPPI
(1) BPIP memberikan pembinaan terhadap DPPI. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembentukan anggota; b. peningkatan kompetensi anggota;
c. kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan; dan d. kegiatan pengarusutamaan Pancasila. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada arahan strategis Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1). (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi: a. Deputi untuk DPPI tingkat pusat; b. gubernur untuk DPPI tingkat provinsi; dan c. bupati/walikota untuk DPPI tingkat kabupaten/kota.
