PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 7
BAB 2 — KOORDINATOR, LINGKUP, DAN TUJUAN PROGRAM PASKIBRAKA
(1) BPIP melakukan penyusunan
dan pengelolaan data nasional Program Paskibraka. (2)
Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. (3) Pengelolaan data nasional sebagaimana pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi. (4) Ketentuan mengenai pengelolaan data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
