PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 54
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PURNAPASIBRAKA DUTA PANCASILA
(1) Purnapaskibraka diberhentikan sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila dalam hal: a. menjadi warga negara asing; b. mengundurkan diri dari Purnapaskibraka Duta Pancasila; c. dinilai tidak cakap melaksanakan peran sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila berdasarkan rekomendasi tim; d. melanggar kode etik dan kode perilaku Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan/atau e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Ketentuan mengenai pemberhentian serta kode etik dan kode perilaku Purnapaskibraka Duta Pancasila ditetapkan oleh Kepala.
