PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA DAN PEMBUATAN DAN PENDISTRIBUSIAN DUPLIKAT BENDERA PUSAKA
(1) Paskibraka memiliki tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan b. Hari Lahir Pancasila. (2) Paskibraka yang telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipanggil kembali untuk pelatihan formasi barisan sebelum melaksanakan tugas pada peringatan Hari Lahir Pancasila. (3) Pelaksanaan tugas Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh BPIP.
