Pasal 22
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota. (2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(3) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. calon Paskibraka terpilih untuk mengikuti seleksi calon Paskibraka pada tingkat provinsi; dan b. calon Paskibraka terpilih tingkat kabupaten/kota. (4) Jumlah calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan Deputi.
