PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 19
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan metode: a. tes berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. tes pengamatan fisik; dan c. tes wawancara. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka.
