Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Deputi MENETAPKAN kebutuhan jumlah Paskibraka untuk: a. tingkat pusat; b. tingkat provinsi untuk masing-masing provinsi; dan c. tingkat kabupaten/kota untuk masing-masing kabupaten/kota. (2) Penetapan kebutuhan jumlah Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan usulan dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan/atau DPPI tingkat pusat untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat pusat dan secara nasional; b. sekretaris daerah provinsi dan/atau DPPI tingkat provinsi untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi; dan c. sekretaris daerah kabupaten/kota dan/atau DPPI tingkat kabupaten/kota untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat kabupaten/kota. (3) Kebutuhan jumlah Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum pelaksanaan pembentukan Paskibraka.
