PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT PIP
Dalam hal lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya membuat perencanaan Diklat PIP, harus mengacu pada cetak biru Diklat PIP tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
