PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 4
BAB 2 — SASARAN, MATERI, DAN PENGAJAR DIKLAT PIP
(1) Materi Diklat PIP terdiri atas: a. Materi Dasar PIP; b. materi umum Pancasila; dan c. materi pengayaan. (2) Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan Peraturan BPIP yang mengatur mengenai Materi Dasar PIP. (3) Materi umum Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat filsafat dan ilmu pengetahuan tentang Pancasila serta implementasinya dalam kebijakan publik dan/atau praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(4) Materi pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat isu aktual PIP dan/atau kebangsaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sasaran Diklat PIP.
