PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT PIP
(1) Deputi mengelola basis data peserta dan lulusan Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pengelolaan basis data peserta Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan satuan kerja BPIP yang membidangi data dan teknologi informasi.
