Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT PIP
(1) Penyelenggaraan Diklat PIP sesuai dengan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP. (2) Standar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. standar karakter bangsa; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian; e. standar sumber daya manusia; f. standar pengelolaan; dan g. standar sarana prasarana. (3) Kurikulum Diklat PIP paling sedikit terdiri atas: a. latar belakang dan tujuan; b. kurikulum; c. metode;
d. media; e. sumber belajar; dan f. penilaian. (4) Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP disusun berdasarkan: a. kebijakan BPIP; dan b. kebutuhan dan karakteristik sasaran Diklat PIP. (5) Deputi melakukan penyusunan dan pengembangan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP.
