PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT PIP
(1) Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh BPIP. (2) Lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah memperoleh akreditasi dari BPIP. (3) Penyelenggaraan Diklat PIP oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan BPIP.
