PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT PIP
(1) Diklat PIP reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diselenggarakan untuk menghasilkan teladan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila di berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Diklat PIP reguler diselenggarakan paling singkat 32 (tiga puluh dua) Jam Pelajaran.
(3) Penyelenggaraan Diklat PIP reguler sesuai dengan kualifikasi pangkat atau jabatan peserta Diklat PIP, meliputi: a. dasar atau pratama; b. menengah atau madya; dan c. utama.
