PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT PIP
(1) Perencanaan Diklat PIP dilaksanakan oleh BPIP. (2) Lembaga negara, kementerian/lembaga, atau pemerintahan daerah dapat mengusulkan perencanaan Diklat PIP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada BPIP. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tempat dan waktu penyelenggaraan; b. jumlah peserta dan tenaga pendidikan dan pelatihan; c. sarana dan prasarana; dan d. pendanaan.
