PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT PIP
Peserta Diklat PIP terdiri atas: a. aparatur negara, meliputi:
Penyelenggara Negara;
Aparatur Sipil Negara;
prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan
anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. organisasi sosial politik, meliputi:
organisasi kemasyarakatan;
organisasi kependidikan;
organisasi keagamaan;
organisasi kepemudaan;
organisasi keolahragaan;
organisasi perempuan;
organisasi sosial;
organisasi politik;
organisasi profesi; dan
organisasi lain yang berbadan hukum. c. komponen masyarakat lainnya, meliputi:
komunitas; dan
perseorangan.
