PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 94
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penyampaian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf d dilakukan dengan menyampaikan Naskah Dinas masuk kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan beserta bukti penyampaian Naskah Dinas. (2) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. buku ekspedisi; atau b. lembar tanda terima penyampaian. (3) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor urut pencatatan; b. tanggal dan nomor Naskah Dinas; c. asal Naskah Dinas; d. isi ringkas Naskah Dinas; e. Unit Kerja yang dituju; f. waktu penerimaan; dan g. tanda tangan dan nama penerima di Unit Pengolah.
