PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 92
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pencatatan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b dilakukan melalui registrasi terhadap Naskah Dinas yang diterima pada sarana pengendalian Naskah Dinas. (2) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. buku agenda Naskah Dinas masuk;
b. kartu kendali; atau c. daftar agenda Naskah Dinas masuk elektronik. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal penerimaan; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. asal Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; f. Unit Kerja yang dituju; dan g. keterangan.
