PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 8
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan mengenai pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh: a. Ketua Dewan Pengarah; b. Kepala; atau c. pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. konsiderans; c. batang tubuh; dan d. kaki.
