Pasal 77
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a, merupakan Naskah Dinas yang jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan negara. (2) Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b, merupakan Naskah Dinas yang jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional,
ketertiban umum, gangguan terhadap ekonomi makro, kerugian yang serius terhadap privasi, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, dan merusak kemitraan dan reputasi BPIP. (3) Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c, merupakan Naskah Dinas yang jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas BPIP serta kerugian finansial yang signifikan. (4) Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan biasa atau terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf d, merupakan Naskah Dinas yang jika fisik dan informasinya dibuka untuk umum tidak membawa dampak terhadap keamanan negara.
