PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 66
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pembubuhan paraf hierarki pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas dilakukan oleh 2 (dua) orang pejabat pada 2 (dua) jenjang jabatan di bawahnya. (2) Letak pembubuhan paraf hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. pejabat yang berada 1 (satu) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas membubuhkan paraf di sebelah kanan atau setelah nama jabatan penanda tangan; dan b. pejabat yang berada 2 (dua) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas membubuhkan paraf di sebelah kiri atau sebelum nama jabatan penanda tangan.
