PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 54
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ruang tepi atas untuk:
- Naskah Dinas yang menggunakan kop, 2 (dua) spasi di bawah kop; atau
- Naskah Dinas tanpa menggunakan kop, paling sedikit 2 (dua) sentimeter dari tepi atas kertas. b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) sentimeter dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) sentimeter dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) sentimeter dari tepi kanan kertas.
