Pasal 44
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kertas digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas pengaturan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS); b. ukuran F4; dan c. standar kertas permanen. (3) Kertas permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan, dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama. (4) Kertas Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar sebagai berikut: a. gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2; b. ketahanan sobek paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) mN; c. ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma delapan belas) metode MIT; d. pH pada rentang 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 10 (sepuluh);
e. kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma empat) mol asam/kilogram; dan f. daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).
