PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 42
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Logo digunakan oleh pejabat berwenang selain pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas. (3) Tata letak Logo dalam perjanjian kerja sama antara BPIP dengan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan/atau perguruan tinggi diletakkan di atas map naskah perjanjian.
