PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 36
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas harus: a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang; b. dibuat dalam TND sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini; dan c. menggunakan kaidah bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami. (2) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengamanan sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas. (3) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
