PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antarpejabat di lingkungan BPIP. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Susunan dan bentuk Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
