PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 44
BAB 5 — PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara: a. datang langsung ke kantor BPIP; atau b. dikirimkan melalui surat elektronik resmi BPIP dan/atau PPID.
