PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 36
BAB 5 — PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permintaan Informasi Publik yang telah dicatat dalam buku register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan oleh PPID. (2) Verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak permintaan Informasi Publik dicatat dalam buku register permintaan Informasi Publik. (3) Hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kesimpulan berupa: a. persyaratan permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap; atau b. persyaratan permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
