Pasal 25
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
(1) PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi yang dikecualikan. (2) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan persetujuan dari Kepala. (3) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan dilaksanakan sesuai dengan standar Pengujian Konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. (4) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat keputusan pengubahan status Informasi yang dikecualikan. (6) Ketentuan mengenai format keputusan pengubahan klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
