PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 11
BAB 3 — STRUKTUR PENYELENGGARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d paling banyak berjumlah 5 (lima) orang. (2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau layanan Informasi Publik. (3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, DIP, dan Informasi yang dikecualikan.
