PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 76
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Pengawasan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pencegahan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja; b. pelaksanaan pengawasan kinerja; c. pelaksanaan pencegahan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja; dan
d. pelaporan hasil pelaksanaan pencegahan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja.
