PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 71
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha I mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Khusus Dewan Pengarah dan Biro. (2) Subbagian Tata Usaha II mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Dewan Pakar dan Kelompok Ahli.
