PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala;
b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; e. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; f. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; g. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; h. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi; i. Pusat; dan j. Kelompok Ahli.
