PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 69
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Fasilitasi Ketenagaahlian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Khusus Dewan Pengarah, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli; dan b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Staf Khusus Dewan Pengarah, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli.
