PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 62
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Biro Fasilitasi Dewan Pengarah dan Ketenagaahlian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan teknis dan administrasi bagi Dewan Pengarah; b. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan teknis dan administrasi bagi Staf Khusus Dewan Pengarah, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama dan Dewan Pengarah.
