Pasal 59
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Layanan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan koordinasi pengelolaan protokol, keprotokolan, dan pengamanan. (2) Subbagian Persuratan, Kearsipan, dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan serta ketatausahaan Biro. (3) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala. (4) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Wakil Kepala. (5) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Sekretaris Utama.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi I mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan. (7) Subbagian Tata Usaha Deputi II mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi. (8) Subbagian Tata Usaha Deputi III mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Pengkajian dan Materi. (9) Subbagian Tata Usaha Deputi IV mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan. (10) Subbagian Tata Usaha Deputi V mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
