PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 57
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan koordinasi keprotokolan dan pengamanan; c. pengelolaan persuratan dan kearsipan; dan d. pembinaan dan layanan ketatausahaan.
