PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 55
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, pengadaan, dan penempatan sumber daya manusia, koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penilaian kinerja, penegakan kode etik dan kode perilaku, pengelolaan karier jabatan fungsional dan struktural, pengelolaan kesejahteraan, disiplin, dan penyelesaian kasus kepegawaian.
