PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 53
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi: a. pelaksanaan penyusunan perencanaan, pengadaan dan penempatan sumber daya manusia; b. koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja; c. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan d. koordinasi penilaian kinerja, penegakan kode etik dan kode perilaku, pengelolaan karier jabatan fungsional dan struktural, pengelolaan kesejahteraan, disiplin, dan penyelesaian kasus kepegawaian.
