PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 42
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pembinaan penataan organisasi; b. pelaksanaan penyiapan pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
