PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 29
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis program dan anggaran. (2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Biro.
