PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 25
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
