Pasal 186
BAB 11 — SATUAN TUGAS KHUSUS
(1) Dalam hal tertentu, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas. (2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah. (3) Satuan Tugas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah. (4) Satuan Tugas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Ketua Dewan Pengarah, untuk masa tugas paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (5) Satuan Tugas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas Khusus. (6) Ketua dan Anggota Satuan Tugas Khusus dapat berasal dari unsur Dewan Pengarah, Pelaksana, Pegawai Aparatur Sipil Negara, akademisi, praktisi, dan tenaga ahli.
(7) Satuan Tugas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
