PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 169
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subdirektorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Nonformal dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila pada lembaga pendidikan/keagamaan nonformal dan informal serta organisasi kemasyarakatan, dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
