PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 165
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; c. fasilitasi penyediaan tenaga pengajar dan sarana pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
