PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 16
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran pendapatan dan belanja
negara; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis, serta pelaporan akuntabilitas kinerja; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
