Pasal 157
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan dan kerja sama pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di instansi daerah, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat daerah, dan organisasi kemasyarakatan tingkat daerah, meliputi daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
