PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 150
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; b. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila bagi aparatur negara, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
