PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 143
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN DAN MATERI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Formal, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode formal, nonformal, dan informal; b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode formal, nonformal, dan informal; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
