Pasal 106
BAB 7 — DEPUTI BIDANG HUKUM, ADVOKASI, DAN PENGAWASAN REGULASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi,
dan pengawasan regulasi; b. penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional agar selaras dengan dasar negara; c. pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila; d. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya; e. penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
