PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 100
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI, DAN JARINGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Direktorat Pembudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis pembudayaan ideologi Pancasila; b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis pembudayaan ideologi Pancasila; c. pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
